Kadis Pemdes : Dengan Bimbingan Pemberdayaan ini Tidak Ada Lagi Penyalahgunaan Dana Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa Thn 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Jalan Salotungo watansoppeng, Selasa, 22 Januari 2019.
Kepala Dinas Pemdes Soppeng menjelaskan bahwa salah tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada Kades dan aparat Pemerintahan Desa dalam mengelolah keuangan desa.
“Dengan adanya bimbingan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi muncul permasalahan permasalahan seperti penyalagunaan keuangan desa”harapnya.
Kasi Penataan Desa, Kerjasama Desa dan Pengembangan Kekayaan Desa A.Irwansyah, SE saat memberikan materi menjelaskan bahwa Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
“Terjadi perubahan peraturan dari permendagri no. 113 tahun 2014 menjadi Permendagri no.20 tahun 2018
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Kepada peserta bimtek A.Irwansyah mengajak para peserta lebih memahami tugas pokoknya dan setiap tindakannya dalam mengelola dana Desa.
Bimtek dihadiri sekitar 147 Peserta dari seluruh perwakilan desa se-Kabupaten Soppeng.